BISNIS.HOTNEWS.ID - Wacana mengenai penguatan dan pengetatan regulasi terkait pekerja alih daya atau outsourcing kembali mengemuka di kancah ketenagakerjaan nasional. Hal ini seiring adanya permintaan resmi yang disampaikan oleh tokoh penting di lingkaran kepresidenan.

Permintaan spesifik untuk memperketat aturan mengenai sistem alih daya tenaga kerja tersebut datang dari Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Permintaan ini menjadi salah satu pemicu evaluasi kebijakan yang sedang berjalan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, secara terbuka menanggapi dinamika ini dengan menyatakan bahwa pemerintah membuka peluang untuk melakukan peninjauan kembali terhadap aturan outsourcing yang berlaku saat ini. Langkah ini menunjukkan responsivitas pemerintah terhadap masukan dari berbagai pihak.

Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima berbagai masukan signifikan terkait isu ketenagakerjaan, termasuk outsourcing. Masukan tersebut diterima melalui forum resmi yakni Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

Pihak pemerintah, melalui Kemnaker, tengah mencermati berbagai aspirasi yang muncul dalam forum tripartit tersebut. Mereka menyadari adanya perbedaan pandangan antara pihak pengusaha dan serikat pekerja mengenai implementasi outsourcing.

"Kami paham bahwa ada dinamika dan fase saat pembahasan di LKS Tripnas itu juga ada masukan dari pengusaha, serikat buruh dan serikat pekerja," ujar Yassierli di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa jika aspirasi untuk melakukan peninjauan ulang aturan tersebut dinilai kuat, pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil langkah evaluasi lebih lanjut. Kesiapan ini menjadi angin segar bagi serikat pekerja yang menginginkan adanya penguatan regulasi.

"Kami dari pemerintah melihat kalau memang ada aspirasi untuk meninjau kembali, kita siap meninjau kembali," ujar Yassierli di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

Kesiapan Menaker untuk meninjau ulang ini terjadi beberapa waktu setelah Said Iqbal secara eksplisit meminta agar regulasi mengenai pekerja alih daya diperkuat untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para pekerja.