BISNIS.HOTNEWS.ID - PT Daya Intiguna Yasa Tbk, yang dikenal dengan merek dagang MR.D.I.Y. Indonesia, telah mengumumkan kebijakan pembagian dividen tunai perdana kepada para pemegang sahamnya. Keputusan ini menandai langkah penting perusahaan sejak resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Keputusan mengenai pembagian keuntungan ini diambil melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada hari Kamis, 11 Juni. RUPST tersebut secara khusus membahas kinerja keuangan perusahaan untuk tahun buku 2025.
Dalam rapat tersebut, mayoritas pemegang saham menyetujui alokasi dividen yang cukup substansial. Total laba bersih yang berhasil diraih perusahaan pada tahun buku 2025 menjadi dasar perhitungan kebijakan distribusi keuntungan ini.
Secara spesifik, MR.D.I.Y. memutuskan untuk membagikan dividen sebesar 40% dari total laba bersih tahun buku 2025 kepada para investor. Pembagian dividen ini merupakan wujud apresiasi perusahaan terhadap kepercayaan para pemegang saham.
Rincian finansial menunjukkan bahwa nilai dividen per lembar saham ditetapkan pada angka Rp 17,62 per saham. Angka ini merefleksikan kinerja keuangan perusahaan yang dinilai sangat solid sepanjang tahun fiskal yang ditinjau.
Direktur Utama MR.D.I.Y. Indonesia, Edwin Cheah, memberikan pandangannya mengenai hasil RUPST tersebut. Ia menekankan bahwa persetujuan pembagian dividen ini adalah pencapaian yang patut dirayakan oleh seluruh lini perusahaan.
"Keputusan yang terbentuk ini menjadi tonggak pencapaian penting serta mencerminkan kekuatan fundamental bisnis," ujar Edwin Cheah. Pernyataan ini menegaskan stabilitas dan prospek positif operasional perusahaan ke depan.
Keputusan pembagian dividen perdana ini juga menjadi sinyal positif bagi pasar modal mengenai tata kelola perusahaan yang baik dan komitmen jangka panjang MR.D.I.Y. Indonesia. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan minat investor terhadap saham MDIY.
Dikutip dari sumber berita terkait, RUPST dilaksanakan di lokasi yang telah ditetapkan, di mana seluruh agenda tahunan dibahas dan disahkan sesuai regulasi yang berlaku di pasar modal Indonesia.