BISNIS.HOTNEWS.ID - Wacana pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan publik setelah menuai protes keras dari berbagai serikat buruh di Indonesia. Para pekerja menuntut agar kebijakan perpajakan tersebut segera dicabut atau dinolkan.

Menanggapi keresahan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara mengenai posisi pemerintah terkait tuntutan penghapusan pajak atas dana pensiun dini tersebut. Hal ini terjadi di tengah meningkatnya tekanan dari perwakilan pekerja yang merasa keberatan dengan adanya potongan tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan saat menghadiri agenda kedinasan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Senin, 29 Juni 2026. Lokasi ini menjadi titik di mana isu kebijakan fiskal seringkali dibahas dan dievaluasi bersama para pemangku kepentingan legislatif.

Purbaya mengonfirmasi bahwa Kementerian Keuangan akan melakukan kajian mendalam terhadap peraturan yang berlaku saat ini mengenai pemajakan JHT. Proses peninjauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa regulasi yang ada sudah sesuai dengan prinsip keadilan dan praktik terbaik global.

"Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa dan kita juga akan bandingkan dengan best practice dunia seperti apa," ujar Purbaya Yudhi Sadewa.

Keputusan final mengenai apakah pajak tersebut akan tetap diberlakukan atau dihapus sangat bergantung pada hasil investigasi komparatif yang akan dilakukan oleh kementerian. Purbaya menekankan pentingnya keseimbangan dalam sistem perpajakan nasional.

"Jadi bisa dikasih, bisa enggak, tergantung hasil (investigasi) ini kita," kata Purbaya Yudhi Sadewa.

Lebih lanjut, Menteri Keuangan menyentil isu keadilan dalam sistem perpajakan secara umum. Ia mengindikasikan bahwa prinsip universalitas perpajakan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam evaluasi kebijakan JHT.

"Tetapi rasanya untuk fairness semuanya kan bayar," kata Purbaya Yudhi Sadewa.