BISNIS.HOTNEWS.ID - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, akhirnya angkat bicara mengenai Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyimpan aset atau dana di luar negeri namun tidak melakukan pelaporan pajak yang semestinya. Langkah ini diambil sebagai respons atas belum optimalnya kepatuhan pelaporan kekayaan warga negara di luar negeri.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan tenggat waktu selama enam bulan bagi WNI untuk melakukan repatriasi, yaitu membawa kembali aset dan dana yang tersimpan di luar negeri ke Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat perekonomian domestik.

Namun, upaya imbauan dan fasilitas yang telah diberikan tampaknya belum sepenuhnya efektif. Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kekecewaannya atas minimnya respons positif dari sebagian WNI terkait program repatriasi aset tersebut.

Pihak Kementerian Keuangan telah berupaya berbagai cara, mulai dari undangan, ancaman, hingga rayuan, namun WNI yang memiliki dana di luar negeri belum juga banyak yang melaporkannya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pendekatan yang telah dilakukan selama ini.

Menanggapi situasi tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam. Ia berencana untuk mengambil langkah tegas terhadap WNI yang tidak patuh dalam melaporkan aset mereka di luar negeri.

"Ini kita sudah bertahun-tahun mengundang, mengancam, merayu, nggak masuk-masuk juga," ujar Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Jakarta pada Kamis (23/7/2026). Pernyataan ini menunjukkan rasa frustrasi atas lambatnya tingkat kepatuhan.

Lebih lanjut, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa jika imbauan terus diabaikan, pemerintah akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap kepatuhan pajak bagi dana yang dibawa kembali ke Indonesia. Pendekatan ini merupakan penegasan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas sistem perpajakan.

"Lama-lama saya pikir ngapain mengundang-undang sih kalau nggak mau masuk juga padahal dikasih macam-macam fasilitas ya," kata Purbaya Yudhi Sadewa. Beliau menyoroti bahwa berbagai insentif telah ditawarkan untuk mendorong repatriasi.

Sebagai bentuk insentif tambahan, pemerintah juga telah menyiapkan instrumen seperti Patriot Bond. Namun, jika langkah-langkah ini tidak membuahkan hasil, kebijakan pemeriksaan pajak akan menjadi opsi utama.