BISNIS.HOTNEWS.ID - Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dalam proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara.
Tim penyidik OJK melaksanakan penyitaan terhadap total 41 aset properti yang diduga erat kaitannya dengan kasus tindak pidana perbankan syariah di lembaga keuangan tersebut.
Tindakan penyitaan aset ini merupakan bagian integral dari upaya pemulihan kerugian bank atau yang dikenal sebagai asset recovery yang sedang dilakukan selama proses penyidikan berlangsung.
Penyitaan aset tersebut dilakukan oleh penyidik OJK pada rentang waktu 17 hingga 18 Juni 2026. Langkah hukum ini diambil setelah mendapatkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, melalui siaran resminya pada hari Minggu (21/6/2026).
"Penyitaan aset dilakukan pada 17–18 Juni 2026 setelah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat," ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah.
Adapun aset yang berhasil disita meliputi berbagai properti berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi strategis di wilayah Sumatera Utara.
Rincian penyitaan mencakup 8 bangunan yang berlokasi di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, serta 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di dua wilayah tersebut.
Selain itu, terdapat juga penyitaan 2 aset yang berlokasi di Kota Binjai dan 2 aset lainnya yang berada di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.