BISNIS.HOTNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan pandangan mengenai dampak yang timbul akibat tren pelemahan nilai tukar rupiah yang terjadi belakangan ini terhadap sektor industri asuransi di Indonesia.
Kondisi fluktuasi mata uang ini memang membawa tantangan tersendiri, terutama bagi perusahaan asuransi yang memiliki keterkaitan dengan transaksi atau aset dalam denominasi mata uang asing.
Hal ini menjadi perhatian utama regulator karena beberapa lini bisnis asuransi sangat rentan terhadap perubahan kurs mata uang global maupun domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan secara spesifik mengenai potensi kerentanan tersebut.
"Pelemahan nilai tukar rupiah pada prinsipnya dapat memengaruhi beberapa lini usaha asuransi, khususnya yang memiliki eksposur terhadap aset, proyek, atau nilai pertanggungan yang terkait dengan mata uang asing," ujar Ogi Prastomiyono, dikutip Selasa (23/6/2026).
Meskipun demikian, OJK menegaskan bahwa sejauh ini industri asuransi nasional masih menunjukkan ketahanan yang kuat dalam merespons tekanan ekonomi tersebut.
Ketahanan ini didukung oleh langkah-langkah mitigasi risiko yang telah diterapkan oleh para pelaku industri asuransi di Tanah Air.
"Meski demikian, Ogi menyebut bahwa hingga saat ini industri asuransi masih mampu mengelola risiko tersebut dengan baik melalui penerapan manajemen risiko yang memadai, pengaturan retensi yang prudent, serta dukungan program reasuransi yang sesuai," kata Ogi Prastomiyono.
Sebagai landasan data, OJK memaparkan kinerja agregat industri asuransi komersial hingga Maret 2026, di mana total pendapatan premi mencapai Rp88,36 triliun.