BISNIS.HOTNEWS.ID - Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP Gapasdap) secara resmi mengajukan permohonan kepada pemerintah terkait pembenahan menyeluruh terhadap sistem penetapan tarif angkutan penyeberangan. Permintaan ini muncul sebagai respons terhadap dinamika ekonomi yang terus berubah di sektor tersebut.

Permintaan pembenahan ini menyangkut bagaimana tarif ditetapkan dan diberlakukan di seluruh layanan penyeberangan yang berada di bawah yurisdiksi nasional. Hal ini bertujuan agar tarif yang berlaku dapat mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo, menekankan pentingnya sektor industri penyeberangan bagi struktur perekonomian Indonesia. Industri ini memegang peranan yang sangat strategis dalam berbagai aspek pembangunan nasional.

Menurut Khoiri Soetomo, angkutan penyeberangan berfungsi krusial sebagai penghubung vital antar wilayah yang terpisah oleh perairan. Fungsinya ini sangat mendukung kelancaran distribusi logistik di seluruh nusantara.

Lebih lanjut, peran strategis tersebut dipertegas dengan kontribusinya dalam menggerakkan roda perekonomian di daerah-daerah. Selain itu, sektor ini menjadi sarana mobilitas utama bagi masyarakat di negara kepulauan seperti Indonesia.

Menanggapi isu tarif, Khoiri Soetomo menilai bahwa struktur tarif yang berlaku saat ini sudah tidak lagi memadai untuk menopang keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi mendalam dari otoritas terkait.

"Dia menilai sistem tarif saat ini perlu disempurnakan agar mampu mengikuti perkembangan biaya operasional yang terus mengalami kenaikan saat ini," ungkap Khoiri Soetomo mengenai urgensi revisi tarif.

Kenaikan biaya operasional menjadi alasan utama mengapa Gapasdap mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera mengambil langkah konkret. Hal ini menyangkut kelangsungan layanan publik yang mereka sediakan.

Dikutip dari sumber berita, permintaan penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kepastian usaha bagi para pengusaha di sektor angkutan penyeberangan. Revisi diharapkan dapat dilakukan secepatnya oleh regulator.