BISNIS.HOTNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menanggapi serius dugaan insiden kekerasan yang terjadi dalam proses penarikan agunan kendaraan oleh pihak ketiga yang merupakan mitra PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di wilayah Serang, Banten. Regulator kini tengah mendalami kasus yang sempat viral tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi industri jasa keuangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman video mengenai dugaan aksi kekerasan saat penarikan kendaraan oleh debt collector rekanan TAFS beredar luas di media sosial. Peristiwa ini memicu sorotan tajam terhadap praktik penagihan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan di Indonesia.
OJK mengindikasikan bahwa tindakan yang terekam dalam video tersebut dilakukan oleh petugas lapangan dari pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Hal ini menjadi temuan awal dalam proses pendalaman yang dilakukan oleh regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK), Dicky Kartikoyono, memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus ini di Jakarta. OJK menegaskan bahwa penarikan agunan tersebut dilakukan di luar prosedur operasional standar (SOP) yang ditetapkan oleh TAFS.
"OJK telah melakukan pendalaman dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dan kami melihat adanya indikasi bahwa tindakan ini dilakukan oleh petugas lapangan dari pihak ketiga yang tidak sesuai atau di luar ketentuan perjanjian kerjasama (PKS) antara TAFS dengan pihak ketiga tersebut," kata Dicky dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK.
Dicky lebih lanjut menegaskan bahwa penyimpangan prosedur ini jelas melanggar tata kelola internal perusahaan pembiayaan tersebut. "Sehingga ini berada di luar SOP penarikan agunan sebagaimana yang telah diatur oleh TAFS," tambahnya, dikutip Rabu (8/7/2026).
Sebagai tindak lanjut atas temuan awal ini, OJK telah memerintahkan TAFS untuk segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh tata kelola proses penagihan yang mereka terapkan. Evaluasi ini diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Peristiwa yang terjadi di Serang, Banten, ini menjadi momentum penting bagi OJK untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan dan mitra penagihannya. Pihak TAFS diwajibkan memastikan semua mitra kerjanya mematuhi batasan hukum dan etika dalam menjalankan tugas penagihan.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, OJK menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perlindungan konsumen dalam setiap proses penarikan aset jaminan. Regulator akan terus memantau implementasi perbaikan tata kelola yang diminta kepada TAFS.