BISNIS.HOTNEWS.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan nilai proyek mencapai Rp5 triliun.

Investigasi ini mencakup dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi dalam tata kelola distribusi batu bara untuk kebutuhan energi nasional periode 2018 hingga 2026.

Menanggapi perkembangan ini, PT Perusahaan Listrik Negara Energi Primer Indonesia (PLN EPI) mengeluarkan pernyataan resmi mengenai mekanisme pengadaan bahan bakar tersebut.

Komisaris PLN EPI, Anggawira, menegaskan bahwa proses jual beli batu bara untuk kebutuhan PLTU milik PLN maupun milik swasta dilakukan melalui mekanisme business to business (B2B). Transaksi ini berlangsung langsung antara penambang dengan perusahaan pembangkit listrik.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, Anggawira menjelaskan bahwa PT PLN EPI, sebagai anak usaha PLN yang memiliki mandat penyediaan batu bara untuk PLTU milik PLN, berperan sebagai koordinator utama.

Peran PLN EPI lebih berfokus pada pencatatan dan koordinasi agar suplai batu bara dapat tersalurkan dengan baik dan tepat waktu kepada pembangkit listrik.

Anggawira menyampaikan pandangannya mengenai peran spesifik perusahaan tersebut dalam rantai pasok energi nasional saat ditemui awak media di Kantor Aspebindo pada Selasa (7/7/2026).

"Ya sebenarnya kan kalau secara B2B-nya kan langsung kepada Genco dan IPP [independent power producer] ya. Kita kan sebenarnya hanya aggregator aja dalam konteks mengkoordinasi juga. Kita tuh kayak sebenarnya pencatatan saja sih sebenarnya dari PLN EPI sendiri gitu loh," kata Anggawira.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seluruh prosedur terkait pengadaan bahan bakar, termasuk penentuan pihak ketiga sebagai pengangkut dan aspek teknis lainnya, ditetapkan secara langsung oleh masing-masing pemasok dan perusahaan pembangkit.