BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah memberikan kepastian mengenai status perpajakan atas penyerahan aset tanah oleh pihak swasta untuk kepentingan publik. Kepastian ini terkait dengan hibah lahan seluas 30 hektare di area proyek Meikarta.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan bahwa transaksi hibah tersebut tidak akan dikenakan pungutan pajak. Keputusan ini diambil mengingat tujuan strategis dari penyerahan aset tersebut yang sangat mendukung agenda prioritas pembangunan nasional.

Lahan seluas 30 hektare tersebut dihibahkan oleh PT Lippo Cikarang Tbk kepada pemerintah. Tujuan utama dari hibah ini adalah untuk mendukung program pembangunan dan renovasi sebanyak 3 juta unit rumah yang menjadi prioritas pemerintah saat ini.

Peristiwa penting ini secara resmi ditandai melalui acara Penandatanganan Komitmen Penyerahan Hibah Tanah yang dilaksanakan di Wisma Danantara, Jakarta. Acara seremonial tersebut berlangsung pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2026.

Menteri Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dirinya telah merespons permintaan terkait pemberian insentif dengan cara membebaskan pajak atas tanah yang diserahkan tersebut. Hal ini menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam mendukung inisiatif swasta yang berorientasi pada kepentingan negara.

Terkait hal ini, Menteri Keuangan menyampaikan sebuah pernyataan yang menegaskan sikapnya mengenai kebijakan pajak tersebut. "Tanah yang diserahkan jangan dipajaki. Ah itu mah gampang, masa orang mau kasih kita pajaki," kata Purbaya Yudhi Sadewa saat acara berlangsung.

Lebih lanjut, untuk memastikan kelancaran proses administrasi dan menghindari kendala birokrasi yang mungkin muncul, Purbaya menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah terobosan. Ia berkomitmen untuk melakukan penyesuaian atau bypass terhadap aturan kaku internal Kementerian Keuangan.

Langkah proaktif ini diambil untuk menjamin bahwa proses serah terima aset berjalan mulus dan cepat, sehingga pembangunan rumah-rumah prioritas nasional dapat segera dimulai tanpa tertunda oleh formalitas perpajakan.

Dikutip dari acara tersebut, Menteri Purbaya Yudhi Sadewa menekankan komitmennya untuk mempermudah realisasi program strategis nasional. Keputusan ini mencerminkan dukungan penuh pemerintah terhadap kontribusi sektor swasta dalam mewujudkan target pembangunan infrastruktur hunian.