BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) sedang memproyeksikan potensi dampak dari kebijakan perdagangan Amerika Serikat (AS). Proyeksi awal menunjukkan bahwa tarif final yang dikenakan AS terhadap produk impor dari Indonesia dapat mencapai angka signifikan, yaitu 18 persen.
Menghadapi proyeksi tarif tinggi tersebut, pemerintah Indonesia mengambil langkah proaktif untuk melindungi sektor ekspor strategis. Upaya lobi intensif sedang digalakkan untuk memastikan beberapa komoditas unggulan dapat terhindar atau mendapatkan pengecualian dari pengenaan tarif baru tersebut.
Komoditas yang menjadi fokus utama dalam lobi ini adalah sektor furnitur dan tekstil, yang merupakan penyumbang devisa cukup besar bagi perekonomian nasional. Pemerintah berupaya memastikan kelangsungan daya saing produk-produk ini di pasar Amerika Serikat.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa berdasarkan data awal yang dimiliki, posisi Indonesia sebenarnya relatif cukup menguntungkan dalam konteks investigasi dagang AS. Indonesia tergolong dalam kelompok negara yang dianggap memiliki kepatuhan yang baik.
Menurut pandangan pemerintah, Indonesia berhasil masuk ke dalam kelompok prioritas atau yang disebut sebagai good group. Kelompok ini terdiri dari negara-negara yang dinilai telah memenuhi standar tertentu dalam proses investigasi yang dilakukan oleh AS.
"Alhamdulillah kita masuk ke good group. Jadi, dari 60 negara yang diinvestigasi, itu 6 masuk dianggap sudah comply dengan masalah forced labor dengan excess capacity," ujar Susiwijono. Pernyataan ini disampaikan saat dirinya berada di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat.
Proses tindak lanjut dari investigasi Section 301 yang dilakukan oleh AS kini memasuki tahap respons dari pihak Indonesia. Pemerintah diminta untuk memberikan tanggapan resmi terkait temuan awal dari investigasi tersebut.
"Nah, prosesnya ini kita kan diminta untuk memberikan, merespons dari laporan kemarin, kemudian sampai tanggal 24 Juli," tambah Susiwijono. Batas waktu respons ini menunjukkan urgensi pemerintah dalam menyampaikan argumen balasan.
Peristiwa ini terjadi pada hari Senin, tepatnya tanggal 8 Juni 2026, di mana pemerintah mulai memfinalisasi strategi lobi dan respons resmi yang akan dikirimkan kepada otoritas perdagangan Amerika Serikat.