BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis untuk meringankan beban biaya perjalanan masyarakat selama masa liburan sekolah dengan menerapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP). Kebijakan ini secara spesifik menyasar pembelian tiket pesawat untuk kelas ekonomi.
Regulasi mengenai insentif fiskal ini telah diformalkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan nomor seri 43 Tahun 2026. Aturan ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan subsidi tarif transportasi udara.
Melalui skema PPN-DTP ini, pemerintah memberikan keringanan penuh hingga 100% atas komponen PPN yang biasanya dikenakan pada tarif dasar tiket. Selain itu, komponen fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi juga menjadi bagian dari tanggungan pemerintah.
Ketentuan ini telah menetapkan periode waktu yang jelas untuk pembelian tiket yang memenuhi syarat mendapatkan subsidi tersebut. Program ini berlaku untuk setiap transaksi pembelian yang dilakukan sejak peraturan mulai diberlakukan.
Periode penerbangan yang mendapatkan manfaat dari kebijakan subsidi PPN ini terbagi menjadi dua rentang waktu spesifik. Masa terbang yang dimaksud adalah mulai tanggal 24 Juni 2026 hingga berakhir pada tanggal 5 Juli 2026.
Sementara itu, batas waktu bagi masyarakat untuk melakukan pembelian tiket yang terakomodasi dalam program ini adalah hingga tanggal 5 Juli 2026. Hal ini memberikan kepastian waktu bagi calon penumpang untuk merencanakan perjalanan mereka.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, memberikan pandangan mengenai tujuan di balik kebijakan ini. Beliau menekankan bahwa ini adalah upaya kolaboratif dari berbagai sektor pemerintah.
"Kebijakan ini menjadi bentuk sinergi pemerintah untuk mempermudah perjalanan masyarakat di periode libur sekolah," ujar Lukman F. Laisa.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong mobilitas masyarakat yang lebih tinggi selama periode libur sekolah tanpa dibebani kenaikan signifikan pada biaya tiket pesawat kelas ekonomi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung sektor pariwisata domestik.