BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) merespons serius kondisi anjloknya harga ayam hidup (livebird) yang terjadi beberapa waktu terakhir di kalangan peternak. Penurunan harga ini telah berlangsung selama beberapa bulan dan berdampak signifikan terhadap kesejahteraan peternak.

Kondisi penurunan harga ayam hidup ini dilaporkan sangat terasa di wilayah Pulau Jawa, di mana harga jual seringkali berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Situasi ini menimbulkan kekhawatiran luas di sektor perunggasan nasional.

Tindak lanjut segera diambil melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Stabilisasi Perunggasan Nasional di Kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH). Rapat tersebut bertujuan merumuskan langkah strategis untuk memulihkan stabilitas harga.

Salah satu kebijakan utama yang disepakati adalah percepatan penyerapan stok ayam hidup yang ada di pasar. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kelebihan pasokan yang menjadi salah satu penyebab utama jatuhnya harga.

Pemerintah juga berencana meningkatkan kapasitas pemotongan di Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang tersedia. Peningkatan kapasitas ini akan membantu menyerap volume ayam hidup yang dihasilkan peternak secara lebih optimal.

Sasaran utama dari serangkaian intervensi ini adalah memastikan harga ayam hidup di tingkat peternak dapat kembali normal. Target minimal yang ditetapkan adalah mencapai Rp19.500 per kilogram (kg) berat hidup, berlaku untuk semua ukuran ayam.

"Pemerintah mempercepat penyerapan, peningkatan kapasitas pemotongan di Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU), dan perbaikan harga ayam hidup di tingkat peternak menjadi minimal Rp 19.500 per kilogram (kg) berat hidup untuk seluruh ukuran," ujar perwakilan Kementan dalam rakor tersebut.

Langkah-langkah stabilisasi ini telah mulai diterapkan sejak Selasa (30/6) lalu. Pemerintah menargetkan implementasi ini membuahkan hasil positif dengan harga kembali normal pada pertengahan bulan Juli.

Diharapkan, harga ayam hidup di tingkat peternak bisa kembali ke level yang wajar paling lambat pada tanggal 15 Juli 2026. Penetapan tenggat waktu ini menunjukkan urgensi pemerintah dalam mengatasi masalah ini.