BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi akan memberlakukan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) bagi seluruh kendaraan truk mulai Januari 2027 mendatang. Keputusan ini merupakan langkah tegas untuk menghentikan praktik truk yang melebihi batas dimensi dan muatan yang telah menyebabkan kerugian signifikan bagi negara.

Kebijakan ini menyasar pada pengurangan beban berlebih pada jaringan jalan nasional yang selama ini menjadi penyebab utama kerusakan prematur infrastruktur transportasi tersebut. Penerapan Zero ODOL ini diharapkan mampu memberikan dampak positif yang besar terhadap keberlanjutan infrastruktur jalan di seluruh Indonesia.

Besarnya potensi kerugian negara akibat maraknya truk obesitas ini terungkap melalui data resmi Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Angka kerugian tersebut cukup fantastis dan menjadi latar belakang utama diterbitkannya regulasi baru ini.

"Potensi kerugian negara untuk perbaikan jalan nasional mencapai kisaran Rp 43,45 triliun hingga Rp 47,43 triliun per tahun," demikian disebutkan dalam data Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Angka kerugian triliunan rupiah tersebut didominasi oleh alokasi dana yang harus dikeluarkan untuk kegiatan preservasi atau perbaikan jalan yang rusak akibat kelebihan muatan. Biaya pemeliharaan rutin menjadi membengkak karena kerusakan yang terjadi jauh lebih cepat dari estimasi awal.

Selain dampak finansial langsung pada anggaran negara, truk ODOL juga terbukti secara drastis mempercepat penurunan kualitas dan usia pakai infrastruktur jalan. Kerusakan ini menimbulkan konsekuensi jangka panjang yang harus ditanggung oleh pengguna jalan dan negara.

Dampak paling nyata adalah pemangkasan umur infrastruktur jalan yang seharusnya memiliki ketahanan hingga 11 tahun. Namun, akibat tekanan beban berlebih dari truk ODOL, umur jalan tersebut menyusut drastis menjadi hanya sekitar 3 tahun saja.

Penurunan usia jalan yang sangat signifikan ini terjadi karena tekanan beban berlebih menyebabkan munculnya retakan dan lubang pada badan jalan jauh sebelum jadwal pemeliharaan normal ditetapkan. Kondisi ini menuntut perbaikan darurat yang tentunya memakan biaya besar dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Dikutip dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), percepatan kerusakan ini menunjukkan betapa krusialnya penegakan aturan batas muatan untuk menjaga aset infrastruktur negara tetap optimal. Kebijakan Zero ODOL ini menjadi solusi untuk mengembalikan umur jalan sesuai rencana desain awal.