BISNIS.HOTNEWS.ID - PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) telah secara resmi mengumumkan langkah strategisnya untuk mengakuisisi seluruh saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR). Inisiatif ini diwujudkan melalui Penawaran Tender Sukarela (VTO) yang bertujuan untuk membawa SUPR keluar dari status perusahaan publik.

Tujuan utama dari pelaksanaan VTO ini adalah untuk mewujudkan status perusahaan tertutup atau yang dikenal dengan istilah "go private". Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam struktur kepemilikan SUPR di masa mendatang.

Proses akuisisi penuh ini pada akhirnya akan berujung pada penghapusan pencatatan saham SUPR dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Delisting ini merupakan konsekuensi logis dari upaya Protelindo untuk mengkonsolidasikan kepemilikan saham SUPR.

Keputusan untuk melanjutkan proses akuisisi dan delisting ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan yang telah diperoleh. Para pemegang saham independen SUPR telah memberikan lampu hijau dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diadakan pada tanggal 20 Mei 2026.

Protelindo menawarkan harga premium sebesar Rp45.000 per saham dalam Penawaran Tender Sukarela ini. Harga tersebut mencerminkan nilai yang dianggap layak oleh Protelindo untuk mengakuisisi kepemilikan penuh atas saham SUPR yang beredar.

Penawaran harga Rp45.000 per saham ini merupakan komponen kunci dalam strategi Protelindo untuk mencapai kesepakatan dengan seluruh pemegang saham SUPR yang ada. Tujuannya adalah untuk memastikan proses akuisisi berjalan lancar dan efisien.

Melalui VTO ini, Protelindo berupaya untuk mengendalikan 100% saham SUPR, yang menjadi prasyarat utama untuk mewujudkan rencana "go private". Langkah ini diharapkan dapat menyederhanakan struktur operasional dan pengambilan keputusan perusahaan.

"Kami secara resmi mengumumkan pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela (VTO) terhadap saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR)," demikian pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Protelindo, Dikutip dari TREN.BISNISMARKET.COM.

Protelindo menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian integral dari strategi perusahaan untuk mewujudkan status perusahaan tertutup atau "go private". Pernyataan ini menggarisbawahi tujuan strategis di balik akuisisi tersebut, Dikutip dari TREN.BISNISMARKET.COM.