BISNIS.HOTNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan dilaporkan tengah melakukan investigasi mendalam terhadap sejumlah perusahaan yang diduga melakukan praktik pelaporan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kepatuhan perpajakan di seluruh sektor bisnis.

Berdasarkan temuan awal, diperkirakan ada sekitar 40 perusahaan yang menjadi sorotan dalam kasus ini. Potensi kerugian negara dari praktik pelaporan pajak yang tidak akurat ini diperkirakan mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp500 miliar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa modus yang diduga digunakan oleh perusahaan-perusahaan ini adalah melakukan banyak transaksi secara tunai atau yang dikenal dengan sistem "cash-based". Hal ini diduga membuat nilai pajak yang dilaporkan menjadi lebih rendah dari kewajiban yang seharusnya dibayarkan.

"Ditjen Pajak sudah ngerjain banyak, ini juga masukan dari mereka. [perusahaan itu] bayar pajaknya lebih rendah, PPN-nya lebih rendah, karena yang dilaporkan lebih kecil dibanding yang sesungguhnya," ujar Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah konferensi pers APBN Kita yang diselenggarakan pada Selasa, 21 Juli 2026.

Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya perbedaan mencolok antara jumlah transaksi yang sebenarnya terjadi dengan yang dilaporkan kepada otoritas pajak. Perbedaan ini yang kemudian berujung pada kewajiban pajak yang lebih kecil dari semestinya.

Lebih lanjut, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil kerja keras dan masukan berharga dari tim di Ditjen Pajak. Investigasi yang dilakukan telah mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang perlu didalami lebih lanjut terkait kewajiban pajaknya.

"Ditjen Pajak sudah ngerjain banyak, ini juga masukan dari mereka. [perusahaan itu] bayar pajaknya lebih rendah, PPN-nya lebih rendah, karena yang dilaporkan lebih kecil dibanding yang sesungguhnya," kata Purbaya Yudhi Sadewa.

Salah satu lokasi yang teridentifikasi dalam pemeriksaan ini adalah sebuah perusahaan yang beroperasi di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Hingga berita ini diturunkan, pemerintah masih terus mendalami kasus tersebut secara komprehensif.

Proses pendalaman ini meliputi identifikasi besaran pasti kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Selain itu, pemerintah juga akan menentukan sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.