- BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam mengawasi para peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang dikenal sebagai Tax Amnesty (TA) yang belum menyelesaikan kewajiban repatriasi aset mereka.
Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan yang berlaku dan mengoptimalkan penerimaan negara dari aset yang seharusnya kembali ke tanah air.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya akan secara aktif menelusuri kewajiban pajak atas aset-aset milik wajib pajak yang hingga kini belum dimasukkan kembali ke Indonesia.
Untuk keperluan penelusuran ini, Kementerian Keuangan akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memiliki kapabilitas dalam melacak aliran dana dan transaksi keuangan.
Pemerintah, menurut Purbaya, telah berupaya memberikan berbagai kemudahan, mulai dari sosialisasi intensif, ajakan persuasif, hingga penawaran insentif khusus bagi wajib pajak.
Tujuannya adalah untuk mendorong para wajib pajak segera merepatriasi aset mereka yang berada di luar negeri, namun masih banyak yang belum memenuhi komitmen tersebut.
"Lama-lama saya pikir, ngapain ngundang-ngundang ke sini? Kalau nggak mau masuk juga dikasih fasilitas-fasilitas ya. Ada Patriot Bond nanti, ada ini," ujar Purbaya Yudhi Sadewa.
Ia menambahkan bahwa langkah pengetatan ini akan mulai diterapkan apabila berbagai upaya sebelumnya belum membuahkan hasil yang diharapkan oleh pemerintah.
"Kalau nggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk ke sini, saya periksa pajaknya. Orang-orang yang bawa ke sini," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.