BISNIS.HOTNEWS.ID - PT MRT Jakarta (Perseroda) telah mengumumkan kebijakan tarif khusus yang sangat menarik bagi masyarakat pengguna moda transportasi massal tersebut. Penetapan tarif istimewa ini dilakukan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta yang ke-499 tahun.
Fasilitas perjalanan dengan tarif hanya Rp 1 ini tidak berlaku setiap hari, melainkan telah ditetapkan pada tiga tanggal tertentu selama bulan Juni 2026 mendatang. Terdapat tiga tanggal spesifik yang harus dicatat oleh calon penumpang yang ingin memanfaatkan promo menarik ini.
Adapun tanggal-tanggal di mana tarif khusus Rp 1 ini akan diberlakukan adalah pada tanggal 22 Juni, 27 Juni, dan 28 Juni 2026. Informasi ini penting diketahui agar masyarakat dapat merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik.
Keputusan mengenai tarif khusus ini didasarkan pada regulasi resmi dari pemerintah daerah. Hal ini termaktub dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2026.
Peraturan tersebut secara eksplisit mengatur tentang penyediaan layanan angkutan umum yang gratis dan/atau dengan tarif Rp 1 selama periode perayaan HUT ke-499 Kota Jakarta. Ini menunjukkan adanya dukungan penuh dari dinas terkait.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, turut memberikan keterangan mengenai makna di balik kebijakan tarif khusus ini. Beliau menekankan bahwa ini adalah bagian integral dari rangkaian perayaan hari jadi ibu kota.
"Tarif khusus ini menjadi bagian dari perayaan HUT Ke-499 Kota Jakarta," ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Lebih lanjut, Gubernur Pramono Anung juga menjelaskan bahwa program ini memiliki tujuan ganda yang lebih luas bagi kemajuan transportasi di Jakarta. Langkah ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap kebiasaan masyarakat dalam bertransportasi.
"Selain itu, langkah ini juga dianggap sebagai upaya mendorong penggunaan transportasi publik," kata Gubernur Pramono Anung lebih lanjut.