BISNIS.HOTNEWS.ID - Sepekan setelah diberlakukannya kebijakan pemangkasan potongan aplikasi bagi pengemudi ojek online (ojol) menjadi hanya 8%, muncul kegelisahan di kalangan mitra transportasi daring. Kebijakan ini seharusnya mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2026.
Regulasi baru ini diberlakukan sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 mengenai Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pemerintah dan aplikator transportasi online sebelumnya telah mencapai kesepakatan mengenai batasan potongan tersebut.
Namun, implementasi di lapangan disebut tidak sesuai dengan semangat peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Fakta yang dihadapi oleh para pengemudi justru menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara regulasi dan praktik.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa realitas potongan yang dikenakan kepada driver masih jauh dari angka ideal 8%. Menurutnya, rata-rata potongan masih berada pada kisaran yang memberatkan.
"Potongan aplikasi 8% juga pada faktanya masih seperti potongan sebelumnya yang berkisar di atas 20%," beber Lily ketika dihubungi detikcom, Rabu (8/7/2026). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pemangkasan yang dijanjikan belum terealisasi secara efektif.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai mekanisme pengawasan dan penegakan aturan yang telah disepakati bersama. Jika potongan masih tinggi, tujuan utama dari regulasi untuk meningkatkan kesejahteraan mitra akan sulit tercapai.
Para driver ojol kini menghadapi tantangan untuk menuntut transparansi dari pihak aplikator mengenai struktur potongan yang berlaku pasca regulasi baru ini. Perbedaan antara klaim dan kenyataan ini memerlukan tindak lanjut segera.
Dikutip dari detikcom, situasi ini menyoroti perlunya evaluasi mendalam terhadap implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 di tingkat operasional harian para pengemudi.