BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2026 mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis. Regulasi baru ini menjadi payung hukum utama untuk implementasi kebijakan ekspor yang terpusat melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus.
Kebijakan ekspor satu pintu ini sebelumnya telah diumumkan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis dalam pengelolaan sumber daya alam nasional. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kontrol pemerintah atas komoditas unggulan negara.
PP Nomor 24 Tahun 2026 secara resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 20 Mei 2026. Penetapan aturan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menata sektor ekspor SDA.
Pengundangan resmi peraturan pemerintah tersebut dilakukan pada hari yang sama, yakni 20 Mei 2026, oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Langkah ini menandai dimulainya era baru dalam tata kelola perdagangan komoditas strategis.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa pemerintah akan mengatur tata kelola ekspor untuk semua komoditas SDA strategis. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 peraturan tersebut, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan.
Penetapan komoditas SDA mana saja yang masuk kategori strategis akan dilakukan secara bertahap oleh pemerintah. Proses ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk menyesuaikan regulasi sesuai kebutuhan pasar dan kondisi nasional.
Saat ini, terdapat tiga produk unggulan yang menjadi prioritas awal dalam regulasi ekspor satu pintu ini. Tiga komoditas tersebut adalah batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.
Informasi mengenai detail aturan ini mulai dapat diakses publik sejak Minggu, 7 Juni 2026. Peraturan ini memberikan mandat kepada BUMN khusus untuk menentukan harga patokan dan margin keuntungan dalam setiap transaksi ekspor komoditas tersebut.
"Pemerintah akan mengatur tata kelola ekspor seluruh komoditas SDA strategis," demikian bunyi salah satu poin inti dalam PP tersebut, sebagaimana dikutip dari sumber berita.