BISNIS.HOTNEWS.ID - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) telah menyusun rencana aksi demonstrasi besar. Aksi ini dijadwalkan akan digelar di depan Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada hari Minggu, 26 Juli 2026 mendatang.
Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan tegas dari para pekerja terhadap sejumlah ketentuan baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Para pekerja menilai aturan ini berpotensi memberikan dampak negatif yang signifikan.
Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, Tubagus Didi Aswadi, secara tegas menyampaikan tujuan utama dari unjuk rasa ini. Ia menyatakan bahwa aksi ini adalah untuk mengutarakan sikap penolakan terhadap tiga poin krusial dalam peraturan tersebut.
"Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan sikap penolakan terhadap tiga poin aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan karena berpotensi merugikan industri hasil tembakau (IHT) nasional, yang pada akhirnya merugikan para pekerja," ujar Tubagus Didi Aswadi.
Ketiga poin yang menjadi sorotan utama dan dipersoalkan oleh FSP RTMM-SPSI adalah mengenai penyeragaman warna dan bentuk kemasan produk. Ketentuan ini lebih dikenal luas di masyarakat dengan istilah "kemasan polos" yang dinilai dapat mengurangi daya tarik produk.
Selain itu, penetapan batasan kadar maksimal nikotin dan tar dalam produk tembakau juga menjadi poin keberatan. Para pekerja khawatir pembatasan ini akan berdampak pada kualitas dan jenis produk yang bisa dipasarkan.
Poin ketiga yang mendapat penolakan adalah larangan penggunaan bahan tambahan dalam produk hasil tembakau. FSP RTMM-SPSI berpandangan bahwa larangan ini dapat mengganggu proses produksi dan menciptakan ketidakpastian bagi industri.
Para pekerja berargumen bahwa ketiga poin aturan tersebut secara kolektif berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Hal ini tentu akan berdampak langsung pada kesejahteraan ribuan buruh yang menggantungkan hidupnya pada industri hasil tembakau.
Dikutip dari sumber berita asli, FSP RTMM-SPSI meyakini bahwa implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 dapat mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau nasional. Kekhawatiran ini didasarkan pada analisis dampak ekonomi dan sosial dari regulasi tersebut.