BISNIS.HOTNEWS.ID - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah mengkaji penerapan sanksi baru bagi kendaraan truk yang melanggar ketentuan muatan. Wacana ini muncul sebagai respons terhadap maraknya truk Over Dimension Over Load (ODOL) yang beroperasi di jalan tol.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengatur batas muatan yang diizinkan bagi truk yang melintas di jalan tol. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan menjaga keawetan infrastruktur jalan tol.
Apabila sebuah truk ditemukan mengangkut muatan yang melebihi ambang batas yang telah ditetapkan, kendaraan tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda. Besaran denda ini akan disesuaikan dengan tingkat kelebihan muatan yang terdeteksi.
Menanggapi hal ini, Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Unsur Pemangku Kepentingan, Sony Sulaksono Wibowo, memberikan keterangan resmi. Beliau membenarkan adanya wacana penerapan sanksi tersebut.
"Penerapan denda terhadap truk itu bisa saja," ujar Sony Sulaksono Wibowo saat ditemui di The St. Regis, Jakarta, pada hari Kamis, 23 Juli 2026. Pernyataannya ini mengindikasikan kesiapan BPJT untuk mengambil langkah tegas.
Lebih lanjut, Sony Sulaksono Wibowo menjelaskan potensi kenaikan tarif tol bagi truk yang melanggar. "Artinya memang ada wacana kalau truk itu ODOL, maka tarif tolnya akan kita naikkan, bisa sampai dua kali lipat atau tiga kali lipat," ungkapnya.
Beliau menambahkan bahwa kebijakan tersebut tidak akan menjadi masalah bagi pihak BPJT dalam implementasinya. "Itu enggak ada masalah buat kami," tegas Sony Sulaksono Wibowo, menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti wacana ini.
Wacana ini muncul sebagai upaya preventif untuk mengurangi kerusakan jalan tol yang disebabkan oleh kendaraan bertonase berlebih. Selain itu, penegakan aturan muatan ini juga bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat antar pelaku logistik.
Penerapan sanksi ini diharapkan dapat mendorong para pemilik dan operator truk untuk lebih disiplin dalam mematuhi peraturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap batas muatan akan berdampak positif pada umur panjang infrastruktur jalan tol dan keselamatan seluruh pengguna jalan.