BISNIS.HOTNEWS.ID - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, untuk mengisi posisi strategis di pemerintahan. Penunjukan ini dilakukan untuk memperkuat fokus kabinet pada isu-isu ketenagakerjaan di Indonesia.

Said Iqbal kini resmi menyandang gelar Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia. Jabatan ini secara spesifik akan berfokus pada bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh dalam kerangka kerja kepresidenan.

Prosesi pelantikan jabatan baru ini dilaksanakan secara resmi di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada hari Senin (8/6/2026). Momen ini menandai langkah konkret Presiden Prabowo dalam melibatkan tokoh dari kalangan serikat pekerja.

Dasar hukum pengangkatan Said Iqbal tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 58/P. Keputusan ini secara resmi mengatur tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden di bidang Ketenagakerjaan serta Kesejahteraan Buruh.

Dalam upacara yang khidmat tersebut, Said Iqbal mengikuti prosesi pembacaan sumpah jabatan. Hal ini merupakan prosedur standar bagi pejabat negara yang baru diangkat untuk mengikat diri pada konstitusi dan etika jabatan.

Presiden Prabowo Subianto memimpin pembacaan sumpah jabatan, yang kemudian diikuti oleh Said Iqbal. Momen ini disaksikan oleh para pejabat yang hadir di Istana Negara pada hari tersebut.

Said Iqbal turut mengucapkan sumpah janji jabatan yang menekankan kesetiaan pada negara dan kinerja profesional. Hal ini menunjukkan komitmennya terhadap amanah baru yang diemban tersebut.

"Demi Allah saya bersumpah. Bahwa saya, akan setia kepada UUD Negara RI tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," ucap Prabowo saat memimpin sumpah jabatan tersebut, dikutip dari sumber berita yang meliput acara tersebut.

Selanjutnya, Said Iqbal menegaskan komitmennya untuk bekerja secara bertanggung jawab dalam posisi barunya. Ia berjanji akan menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas kenegaraan.