BISNIS.HOTNEWS.ID - Perbankan di Indonesia saat ini tengah merasakan tekanan likuiditas yang signifikan. Fenomena ini menjadi perhatian serius di kalangan pelaku industri keuangan nasional.

Situasi ini diperburuk oleh kebijakan Bank Indonesia (BI) yang terus menaikkan suku bunga acuan. BI-Rate kini tercatat telah mencapai angka 5,75%, menunjukkan akumulasi kenaikan sebesar 100 basis poin sepanjang tahun 2026.

Kenaikan suku bunga acuan ini secara langsung berdampak pada biaya operasional perbankan. Peningkatan biaya pendanaan menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan bagi lembaga keuangan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu. Beliau menyoroti adanya peningkatan biaya pendanaan yang dialami oleh perbankan.

"Biaya pendanaan bagi perbankan kini mengalami peningkatan," ujar Anggito Abimanyu, merujuk pada dampak kebijakan suku bunga dan program pemerintah.

Peningkatan biaya pendanaan ini merupakan imbas dari berbagai kebijakan yang dijalankan, baik oleh otoritas moneter maupun pemerintah. Kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga stabilitas ekonomi makro.

Kondisi ini berpotensi memengaruhi kemampuan perbankan dalam menyalurkan kredit. Likuiditas yang ketat dapat membatasi ruang gerak bank dalam ekspansi bisnisnya.

Dikutip dari TREN.BISNISMARKET.COM, tren perlambatan Dana Pihak Ketiga (DPK) menjadi indikator awal dari ketatnya likuiditas yang dihadapi sektor perbankan.

Perlambatan DPK ini mengindikasikan nasabah mungkin mulai mengalihkan dana mereka ke instrumen investasi lain yang menawarkan imbal hasil lebih tinggi di tengah suku bunga yang naik.