BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan lampu hijau untuk anggaran belanja tambahan (ABT) senilai Rp17,52 triliun. Dana ini secara khusus dialokasikan untuk program bantuan pangan tahap kedua berupa beras.
Bantuan pangan ini diperuntukkan bagi 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Anggaran yang disetujui tersebut akan mencakup alokasi untuk periode tiga bulan, yaitu Juli, Agustus, dan September.
Proses pencairan anggaran ini akan segera dilanjutkan dengan penerbitan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA). Hal ini menandakan kesiapan pemerintah dalam mendistribusikan bantuan pangan tersebut.
Rencana awal pemerintah adalah mendistribusikan bantuan pangan beras ini secara bertahap, dimulai dengan alokasi satu bulan pada bulan Agustus. Namun, strategi ini mengalami penyesuaian signifikan.
Keputusan untuk mencairkan bantuan sekaligus selama tiga bulan diambil setelah melalui pembahasan mendalam. Pertemuan pengendalian inflasi di Kementerian Dalam Negeri pada Senin (27/7) menjadi salah satu forum penting diskusi ini.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, mengonfirmasi keputusan tersebut. Ia menyatakan bahwa anggaran sebesar Rp17,52 triliun telah disetujui oleh Kemenkeu untuk alokasi tiga bulan sekaligus.
"Persetujuannya dapat 3 bulan. Anggarannya Rp 17,52 triliun dapatnya. Awalnya mau 1 bulan dahulu, tapi Kemenkeu memberikan ruang untuk langsung 3 bulan. Jadi bisa one shoot sekaligus 3 bulan," ujar I Gusti Ketut Astawa ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta pada Selasa (28/7/2026).
Pernyataan ini mengindikasikan adanya fleksibilitas dari Kemenkeu dalam mendukung program bantuan pangan, memungkinkan distribusi yang lebih efisien dan berdampak langsung bagi penerima manfaat.
Dikutip dari sumber berita asli, rapat pengendalian inflasi yang diadakan di Kementerian Dalam Negeri pada Senin (27/7) menjadi titik krusial dalam penetapan alokasi bantuan pangan beras ini.