BISNIS.HOTNEWS.ID - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan klarifikasi mengenai kehadiran Danantara dalam rapat koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Ia memastikan bahwa peran Danantara dalam forum tersebut adalah sebagai pemberi pendapat, bukan sebagai pihak yang berwenang membuat kebijakan.
Kehadiran Danantara dalam rapat KSSK ini, menurut Menteri Purbaya, telah sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada kebutuhan mendesak untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Di di undang-undangnya boleh tuh diikuti oleh lembaga dan pihak lain yang diundang," ujar Purbaya Yudhi Sadewa.
Pernyataan ini menegaskan bahwa undang-undang yang mengatur KSSK memang memberikan ruang bagi partisipasi pihak di luar anggota komite inti. Fleksibilitas ini memungkinkan diskusi yang lebih komprehensif.
"Jadi kita KSSK boleh mengundang pihak lain di luar KSSK," tambah Purbaya Yudhi Sadewa.
Hal ini mengindikasikan bahwa KSSK memiliki kewenangan untuk mengundang berbagai lembaga atau pihak yang dianggap relevan untuk memberikan pandangan atau masukan dalam setiap sesi koordinasinya.
Acara ini berlangsung usai rapat yang diselenggarakan di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lokasi ini menjadi saksi bisu berlangsungnya diskusi penting terkait stabilitas keuangan negara.
Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 28 Juli 2026. Tanggal ini menjadi penanda waktu dilakukannya klarifikasi penting mengenai peran Danantara dalam forum strategis KSSK.
Klarifikasi ini penting untuk menghindari kesalahpahaman mengenai kewenangan dalam pengambilan keputusan di KSSK. Fokus utama adalah menjaga stabilitas sistem keuangan melalui mekanisme yang telah diatur.