BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Republik Indonesia bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mencapai kesepakatan penting mengenai proyeksi penerimaan negara untuk tahun anggaran mendatang. Kesepakatan ini menetapkan peningkatan target batas bawah pendapatan negara pada tahun 2027.

Target yang disepakati tersebut akan berada dalam kisaran 12,01% hingga 12,40% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Angka ini menunjukkan adanya penyesuaian dan peningkatan ambisi fiskal dibandingkan dengan proyeksi sebelumnya yang tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).

Sebelumnya, dalam dokumen KEM-PPKF, rentang proyeksi batas bawah penerimaan negara berada sedikit di bawah angka yang baru disepakati. Rentang tersebut sebelumnya ditetapkan antara 11,82% hingga 12,40% dari PDB nasional.

Detail mengenai kesepakatan peningkatan target ini secara resmi tertuang dalam dokumen hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan yang dibentuk oleh Komisi XI DPR RI. Keputusan ini menjadi landasan penting dalam penyusunan kebijakan fiskal ke depan.

Meskipun batas bawah telah disepakati, rincian lebih lanjut mengenai alokasi spesifik antara komponen perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masih memerlukan penyesuaian lebih lanjut. Kementerian Keuangan akan bertanggung jawab atas penjabaran teknis penetapan batas atas dan bawah kedua komponen tersebut.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Fauzi Amro, menyampaikan secara rinci mengenai hasil konsensus yang telah dicapai oleh Panja Penerimaan. Penyesuaian ini mengindikasikan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan kapasitas penerimaan negara.

"Pendapatan negara, batas bawah KEM-PPKF itu 11,82% dari PDB, batas atasnya 12,40%. Kesepakatan Panja batas bawahnya menjadi 12,01%, kurang lebih kenaikan 0,19% dan batas atas 12,40%," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Nasdem, Fauzi Amro saat membacakan hasil Panja Penerimaan, Kamis (11/6/2026).

Peningkatan target sebesar kurang lebih 0,19% dari batas bawah KEM-PPKF ini mengisyaratkan bahwa pemerintah mungkin akan mencari sumber-sumber penerimaan baru atau mengintensifkan penegakan kebijakan perpajakan yang ada. Salah satu wacana yang sering muncul dalam diskusi fiskal adalah pengenaan cukai baru, seperti cukai minuman berpemanis.

Fakta bahwa batas atas penerimaan negara tetap dipertahankan pada 12,40% menunjukkan bahwa fokus utama penyesuaian adalah pada peningkatan kinerja minimum penerimaan negara yang harus dicapai pada tahun 2027. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas fiskal jangka menengah.