BISNIS.HOTNEWS.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi telah memperkenalkan landasan hukum baru yang mengatur aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) di Indonesia. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026.

Aturan baru ini ditetapkan sebagai pembaruan signifikan, secara spesifik menggantikan ketentuan yang sebelumnya berlaku, yaitu Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih tertata dan adil bagi semua pelaku usaha.

Penetapan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 ini dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2026. Kemudian, peraturan tersebut secara resmi diundangkan dan mulai berlaku selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada 8 Juni 2026.

Keputusan ini diambil untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam praktik jual beli daring yang semakin masif di tanah air. Salah satu fokus utama regulasi ini adalah mengenai kewajiban keterbukaan informasi biaya oleh para penyedia platform e-commerce.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menyampaikan bahwa kebijakan anyar ini dirancang untuk memperkuat fondasi dan keseluruhan ekosistem platform e-commerce nasional. Penguatan ini mencakup aspek perlindungan konsumen serta persaingan usaha yang sehat.

Saat memberikan keterangan pers di kantornya di Jakarta Pusat pada hari Senin (8/6/2026), Mendag Budi Santoso mengonfirmasi terbitnya peraturan tersebut. Ia menekankan bahwa ini adalah langkah progresif dalam mengatur sektor perdagangan elektronik.

"Kita sudah mengeluarkan perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce sudah diterbitkan Permendag Nomor 19 tahun 2026. Ini Permendag perubahan," ujar Budi Santoso saat konferensi pers tersebut.

Dilansir dari berbagai sumber, perubahan regulasi ini mengindikasikan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa setiap transaksi daring dilakukan dengan prinsip kejelasan, terutama terkait pembebanan biaya kepada konsumen maupun penjual.

Peraturan ini diharapkan mampu meminimalisir potensi kesalahpahaman antara platform digital dengan pengguna jasa mereka. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap layanan e-commerce di Indonesia dapat terus ditingkatkan.