BISNIS.HOTNEWS.ID - Era baru dalam tata kelola industri aset kripto di Indonesia telah resmi dimulai seiring dengan disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) oleh pemerintah.

Regulasi yang lebih terstruktur dan ketat kini menjadi kerangka utama yang akan memayungi seluruh aktivitas perdagangan dan pengelolaan aset digital di tanah air.

Pengesahan UU P2SK ini secara fundamental mengubah lanskap hukum, memberikan otoritas yang lebih besar kepada regulator untuk memastikan stabilitas sektor keuangan.

Kewenangan pengawasan yang diperluas ini langsung mengarah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang kini memiliki mandat lebih kuat.

Perluasan mandat ini mencakup pengawasan menyeluruh terhadap berbagai entitas yang menjadi bagian integral dari ekosistem aset kripto secara keseluruhan.

Dilansir dari Tren Bisnis Market, penguatan landasan hukum ini bertujuan untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga integritas pasar keuangan nasional dari risiko yang muncul dari aset kripto.

Sebelumnya, kerangka regulasi aset kripto berada di bawah yurisdiksi yang berbeda, namun kini semua akan terintegrasi di bawah payung UU yang baru disahkan tersebut.

Hal ini berarti OJK kini memiliki instrumen hukum yang jauh lebih kuat untuk menegakkan kepatuhan dan menindak praktik yang melanggar ketentuan yang berlaku.

"Pengesahan UU P2SK tersebut secara langsung memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan fungsinya," demikian disampaikan oleh pihak terkait mengenai dampak legislasi tersebut.