BISNIS.HOTNEWS.ID - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, beserta keluarganya berhasil mencatatkan perolehan pendapatan yang sangat signifikan dari berbagai lini bisnis mereka yang beroperasi di kawasan Timur Tengah. Pendapatan tersebut terakumulasi sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan data keuangan yang telah dirilis secara resmi, total keuntungan yang berhasil dikantongi keluarga Trump dari aktivitas bisnis di wilayah tersebut mencapai angka US$ 300 juta. Apabila dikonversikan menggunakan kurs rata-rata saat ini, jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp 5,39 triliun (dengan kurs diasumsikan Rp 17.994 per dolar AS).

Dana fantastis ini kemudian dialirkan dan didistribusikan ke berbagai entitas bisnis yang secara langsung berada di bawah kepemilikan atau afiliasi keluarga Trump. Hal ini menunjukkan adanya aliran dana yang terstruktur dalam portofolio keuangan mereka.

Secara geografis, kawasan Timur Tengah terkonfirmasi menjadi penyumbang pendapatan asing terbesar bagi keseluruhan portofolio bisnis milik Donald Trump. Kontribusi dari wilayah ini melampaui pendapatan dari kawasan internasional lainnya.

Sumber pendapatan terbesar yang mendorong angka fantastis ini berasal dari proses divestasi saham yang dilakukan Trump dalam sebuah perusahaan kripto terkemuka. Perusahaan tersebut dikenal dengan nama World Liberty Financial.

Dilansir dari Wall Street Journal pada Sabtu, 4 Juli 2026, tokoh utama di Negeri Paman Sam tersebut dilaporkan memperoleh keuntungan sebesar US$ 263 juta dari transaksi penjualan saham kripto tersebut. Jumlah ini setara dengan sekitar Rp 4,73 triliun dari total pendapatan yang tercatat.

Proses transaksi besar ini melibatkan keterlibatan sebuah entitas bisnis yang mendapatkan dukungan finansial dari Sheikh Tahnoon bin Zayed Al Nahyan. Beliau merupakan anggota penting dari keluarga kerajaan Uni Emirat Arab dan juga saudara kandung dari Presiden Uni Emirat Arab saat ini.

"Orang nomor satu di Negeri Paman Sam itu memperoleh US$ 263 juta atau Rp 4,73 triliun dari transaksi tersebut," Dikutip dari Wall Street Journal.

"Prosesnya melibatkan entitas yang didukung oleh Sheikh Tahnoon bin Zayed Al Nahyan, anggota keluarga kerajaan Uni Emirat Arab sekaligus saudara Presiden UEA," Dikutip dari Wall Street Journal.