BISNIS.HOTNEWS.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru-baru ini mengeluarkan peringatan keras ditujukan kepada seluruh pelaku usaha di sektor perdagangan eceran. Peringatan tersebut secara spesifik menyangkut kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk produk minyak goreng kemasan merek Minyakita.

Apa yang menjadi fokus utama peringatan ini adalah dugaan adanya praktik penjualan Minyakita yang melampaui batas harga yang telah ditetapkan pemerintah. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi berat siap menanti para pedagang yang terbukti menaikkan harga secara tidak wajar.

Adapun sanksi yang diancamkan oleh Kemendag tidak main-main, mencakup konsekuensi hukum serius. Pelanggar aturan HET ini berpotensi terjerat hukum pidana dengan ancaman kurungan penjara yang dapat mencapai lima tahun.

Selain ancaman pidana penjara, pedagang yang kedapatan melanggar HET juga akan dikenakan sanksi finansial yang signifikan. Sanksi tersebut berupa denda dalam jumlah miliaran rupiah, sebagai bentuk efek jera atas praktik penimbunan atau penetapan harga yang merugikan konsumen.

Peringatan ini muncul sebagai respons cepat atas maraknya kabar yang beredar di masyarakat mengenai lonjakan harga jual Minyakita di beberapa titik. Ada informasi yang menyebutkan bahwa harga jual Minyakita di tingkat pengecer bahkan dilaporkan mencapai angka fantastis, yakni Rp22.000 per liter.

Saat ini, Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk minyak goreng Minyakita di tingkat konsumen akhir adalah sebesar Rp15.700 per liter. Angka ini menjadi patokan wajib yang harus dipatuhi oleh semua pengecer di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk memastikan kepatuhan, pengawasan intensif telah dilakukan langsung di lapangan oleh petugas terkait. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, memimpin langsung kegiatan pemantauan ini di sejumlah pasar tradisional.

Terkait isu harga tinggi yang sempat mencuat, Moga Simatupang menegaskan bahwa hasil pengawasan di Pasar Palmerah tidak ditemukan adanya harga Minyakita yang mencapai Rp20.000 hingga Rp22.000 per liter. "Hasil pengawasan di Pasar Palmerah tidak ditemukan harga Minyakita sebesar Rp20.000-22.000/liter," tegas Moga Simatupang.

Kegiatan pengecekan harga ini dilaksanakan pada hari Kamis (18/6) kemarin. Proses pengawasan tersebut merupakan kerja sama lintas sektoral yang melibatkan beberapa instansi penting dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.