BISNIS.HOTNEWS.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Kepala BGN, Sudaryono, telah mengeluarkan instruksi ketat kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengenai penggunaan bahan dalam program makan bergizi gratis (MBG). Arahan ini bertujuan untuk memastikan integritas dan efektivitas program yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat.

Fokus utama dari instruksi tersebut adalah larangan penggunaan barang-barang yang bersubsidi. Hal ini mencakup berbagai komoditas pangan yang umum digunakan dalam penyediaan makanan, demi menjaga agar program berjalan sesuai dengan peruntukannya.

Secara spesifik, Sudaryono menegaskan bahwa ada beberapa jenis barang bersubsidi yang mutlak tidak boleh digunakan oleh SPPG dalam operasional MBG. Larangan ini mencakup minyak goreng bermerek Minyakita serta gas LPG ukuran 3 kilogram yang akrab disapa "gas melon".

Selain itu, jenis beras tertentu yang juga disubsidi oleh pemerintah juga masuk dalam daftar larangan. Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) juga tidak diperkenankan untuk digunakan dalam penyediaan makanan bergizi gratis ini.

"Tidak boleh. Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP, enggak boleh," ujar Sudaryono dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di kantornya yang berlokasi di Jakarta Pusat pada hari Senin, 27 Juli 2026.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, BGN secara proaktif membuka saluran bagi masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan. Masyarakat didorong untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran dalam operasional program di lapangan.

Bentuk pengawasan yang melibatkan partisipasi publik ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan program MBG. Keterlibatan masyarakat menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga kualitas dan ketepatan sasaran bantuan.

Apabila ditemukan adanya dapur MBG yang terbukti membandel dan tetap menggunakan barang-barang bersubsidi, pihak BGN tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran administratif hingga tindakan penutupan operasional dapur tersebut.

Dikutip dari artikel yang dipublikasikan pada 27 Juli 2026, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan bahwa "Tidak boleh. Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP, enggak boleh."