BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Republik Indonesia tengah menghadapi tantangan fiskal serius terkait proyeksi penerimaan pajak untuk tahun anggaran 2026 mendatang. Proyeksi terbaru menunjukkan bahwa penerimaan pajak diperkirakan hanya akan mencapai angka Rp2.310,8 triliun.
Angka estimasi tersebut ternyata berada di bawah target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun tersebut. Target APBN yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp2.357,7 triliun untuk penerimaan perpajakan.
Akibat selisih antara proyeksi dan target tersebut, tim ekonomi pemerintah mengantisipasi adanya potensi kekurangan atau shortfall penerimaan pajak. Kekurangan dana yang diprediksi ini diperkirakan mencapai nominal signifikan, yaitu sebesar Rp46,9 triliun.
Menanggapi potensi defisit penerimaan ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons tegas terkait kinerja internal Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Langkah evaluasi kinerja akan diperketat sebagai upaya mitigasi risiko fiskal.
Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah peninjauan terhadap kinerja para pegawai di lingkungan Ditjen Pajak. Pegawai yang terbukti tidak menunjukkan kinerja optimal dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara atau dirumahkan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen pada hari Selasa, 7 Juli 2026. Eskalasi ancaman ini dilakukan demi mendorong peningkatan efisiensi dalam penerimaan negara.
"Sekarang saya boleh merumahkan orang, maka saya akan merumahkan kalau mereka tidak bekerja dengan bagus. Tetapi rata-rata sekarang sudah lebih baik. Cuman tetap saja kalau ada yang tidak efisien atau agak lelet kita beresin," kata Purbaya Yudhi Sadewa.
Selain fokus pada sumber daya manusia, Kementerian Keuangan juga berencana melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh. Pembenahan ini difokuskan pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang dikenal sebagai Coretax.
Optimalisasi layanan perpajakan menjadi tujuan utama dari pembaruan sistem teknologi informasi tersebut. Perbaikan ini diharapkan dapat menjangkau hingga ke level operasional di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di daerah.