BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintahan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump telah mengambil langkah kebijakan perdagangan baru dengan memberlakukan tarif impor tambahan. Kebijakan ini menyasar 60 negara mitra dagang AS, dan mulai efektif berlaku pada hari Jumat mendatang.
Tarif baru yang ditetapkan oleh AS terbagi menjadi dua tingkat, yaitu sebesar 10% dan 12,5%. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap apa yang dinilai sebagai kelemahan dalam penegakan aturan larangan penggunaan produk yang dibuat melalui tenaga kerja paksa.
Keputusan ini mulai berlaku bertepatan dengan berakhirnya masa berlaku tarif global sementara yang sebelumnya juga sebesar 10%. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran strategi dalam kebijakan perdagangan AS.
Berdasarkan keputusan akhir yang dirilis, Amerika Serikat akan menerapkan tarif sebesar 10% untuk barang-barang impor yang berasal dari sejumlah negara. Negara-negara tersebut meliputi Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, dan Honduras.
Selain itu, negara-negara lain yang juga akan dikenakan tarif 10% mencakup India, Indonesia, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago. Daftar ini menunjukkan cakupan luas dari kebijakan baru tersebut.
Dikutip dari Reuters, Jumat (24/7/2026), kebijakan ini mencerminkan upaya AS untuk menekan negara-negara mitra dagangnya agar lebih serius dalam mengatasi isu tenaga kerja paksa. Perubahan tarif ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan yang lebih baik.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menilai bahwa negara-negara tersebut masih lemah dalam menegakkan larangan terhadap produk yang dibuat menggunakan tenaga kerja paksa. "Negara-negara tersebut lemah dalam menegakkan larangan terhadap produk yang dibuat menggunakan tenaga kerja paksa," ujar Donald Trump.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi AS yang lebih luas untuk menata kembali hubungan dagangnya dengan berbagai negara di dunia. Pemberlakuan tarif baru ini menjadi sorotan dalam dinamika perdagangan internasional saat ini.
Dikutip dari Reuters, Jumat (24/7/2026), keputusan akhir ini menegaskan komitmen AS untuk mengambil tindakan terhadap negara-negara yang dianggap tidak memenuhi standar dalam isu hak asasi manusia terkait tenaga kerja.