BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah mengambil langkah strategis untuk melindungi pelaku usaha kecil di ranah digital. Hal ini diwujudkan melalui penerbitan regulasi terbaru yang menyangkut operasional platform perdagangan elektronik.

Regulasi tersebut secara spesifik termaktub dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026. Permen ini berfokus pada upaya Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Salah satu poin krusial dari kebijakan baru ini adalah kewajiban yang dibebankan kepada platform e-commerce. Platform digital kini diharuskan memberikan pemberitahuan mengenai setiap rencana kenaikan biaya layanan.

Kewajiban pengumuman kenaikan biaya layanan tersebut harus disampaikan kepada para penjual atau seller paling lambat adalah 90 hari sebelum kebijakan kenaikan tersebut mulai diberlakukan. Ketentuan ini bertujuan memberikan waktu adaptasi yang memadai bagi para UMKM.

Kepastian mengenai tenggat waktu pemberitahuan ini ditegaskan oleh pihak kementerian terkait implementasinya di lapangan. Hal ini ditegaskan dalam kerangka perjanjian yang telah distandarisasi oleh pemerintah.

"Kepastian tersebut tertuang dalam perjanjian berbentuk Kemitraan Berbasis Digital (KBD)," ujar Deputi Bidang Usaha Kecil Temmy Satya Permana.

Temmy Satya Permana juga menjelaskan bahwa dalam perjanjian Kemitraan Berbasis Digital tersebut, rincian mengenai potongan biaya-biaya operasional telah dicantumkan secara transparan. Ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem yang lebih adil.

Dengan adanya Permen ini, diharapkan transparansi biaya menjadi lebih baik, sehingga pelaku usaha mikro dan kecil dapat merencanakan strategi bisnis mereka dengan lebih matang. Kebijakan ini berlaku efektif untuk semua platform yang beroperasi di Indonesia.

Dikutip dari sumber yang menerbitkan peraturan tersebut, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat posisi UMKM di tengah persaingan perdagangan elektronik yang semakin ketat.