BISNIS.HOTNEWS.ID - Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah memfinalisasi implementasi kebijakan pemotongan biaya layanan sebesar 50% yang harus diberikan oleh platform e-commerce kepada para penjual dari kalangan UMKM. Target waktu yang ditetapkan oleh kementerian untuk berlakunya diskon signifikan ini adalah pada bulan Agustus mendatang.

Saat ini, pihak kementerian masih intensif melakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai platform perdagangan elektronik besar yang beroperasi di Indonesia. Proses ini penting untuk memastikan kesiapan teknis dan administratif platform dalam menerapkan kebijakan baru tersebut.

Kebijakan pemotongan biaya layanan ini secara hukum diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi ini berfokus pada Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tersebut telah resmi diberlakukan sejak tanggal 17 Juni 2026. Ketentuan ini menjadi landasan kuat bagi pemerintah dalam memberikan dukungan nyata kepada pelaku usaha kecil di ranah digital.

Lebih spesifik, Pasal 15 ayat 1 dalam Permen tersebut mengatur kewajiban bagi Penyedia Pelayanan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang bukan merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah. Mereka wajib memberikan potongan biaya layanan minimal 50% kepada UMK yang terverifikasi hanya menjual Produk Dalam Negeri.

"Pihaknya memberikan masa transisi maksimal enam bulan untuk penerapan penuh kebijakan ini, namun kami menargetkan implementasi diskon biaya layanan tersebut bisa berjalan paling lama dua bulan," ujar Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana.

Penetapan target dua bulan ini menunjukkan optimisme pemerintah agar pelaku UMKM dapat segera merasakan manfaat insentif promosi dan pemasaran produk lokal mereka di platform digital. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan daya saing produk nasional.

Kementerian UMKM memandang bahwa dukungan pemotongan biaya operasional ini merupakan salah satu langkah strategis untuk meringankan beban biaya bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. Diskon ini diharapkan dapat meningkatkan margin keuntungan mereka.

"Dalam pemberian insentif promosi dan pemasaran Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e, PPMSE non-usaha mikro, kecil, dan menengah wajib memberikan potongan Biaya Layanan paling sedikit 50% (lima puluh persen) kepada UMK yang terverifikasi hanya menjual Produk Dalam Negeri," tegas Temmy Satya Permana mengenai bunyi pasal tersebut.