BISNIS.HOTNEWS.ID - BPJS Kesehatan kembali menegaskan kemudahan bagi para pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Kini, cakupan tanggungan peserta dapat diperluas, melampaui anggota keluarga inti.

Hal ini memungkinkan para pekerja untuk mendaftarkan anggota keluarga tambahan, mulai dari anak keempat dan seterusnya, hingga orang tua kandung maupun mertua. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang lebih komprehensif bagi seluruh keluarga pekerja.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah, menjelaskan bahwa secara default, iuran JKN bagi peserta PPU telah mencakup lima orang. Kelima orang tersebut meliputi pekerja itu sendiri, pasangan sahnya, serta tiga orang anak yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK).

Apabila jumlah anggota keluarga yang ditanggung melebihi kuota standar tersebut, pekerja memiliki opsi untuk menambahkan anggota keluarga lain. Namun, penambahan ini akan dikenakan biaya iuran tambahan.

"Anak keempat, kelima, dan seterusnya dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga lain yang ditanggung peserta PPU. Besaran iuran per bulan untuk satu orang anggota keluarga tambahan ialah 1% dari penghasilan pekerja," jelas Rizky Anugerah dalam keterangan resminya.

Tidak hanya anak, kebijakan ini juga membuka peluang bagi peserta PPU untuk mendaftarkan ayah, ibu, atau bahkan mertua mereka sebagai anggota keluarga tambahan yang ditanggung. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi pekerja yang memiliki tanggungan orang tua atau mertua.

Namun, BPJS Kesehatan juga memberikan catatan penting terkait pendaftaran anggota keluarga tambahan. Pihaknya mengingatkan bahwa jika calon anggota keluarga yang akan didaftarkan sebelumnya adalah peserta JKN dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, dan ternyata masih memiliki tunggakan iuran, maka tunggakan tersebut wajib dilunasi terlebih dahulu.

"Apabila anggota keluarga yang akan didaftarkan sebelumnya telah menjadi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan masih memiliki tunggakan iuran, maka tunggakan tersebut wajib dilunasi terlebih dahulu sebelum didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan," ungkap Rizky Anugerah.

Seluruh informasi dan penegasan ini disampaikan oleh BPJS Kesehatan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat, khususnya para pekerja yang menjadi peserta JKN-KIS.