BISNIS.HOTNEWS.ID - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mengambil langkah signifikan dalam rangka penataan anggaran untuk tahun 2026 mendatang. Langkah ini berupa efisiensi besar-besaran terhadap pos pagu Biaya Operasional lembaga tersebut.
Keputusan pemotongan anggaran ini disepakati setelah melalui proses pembahasan mendalam dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP). RDP tersebut melibatkan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Secara spesifik, BPKH memutuskan untuk memangkas pagu Biaya Operasional senilai Rp100,31 miliar. Angka efisiensi ini setara dengan pemotongan sebesar 18,59% dari alokasi anggaran sebelumnya.
Pemangkasan anggaran tersebut merupakan bagian dari pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perubahan (RKAT-P) BPKH yang ditetapkan untuk tahun fiskal 2026. Hal ini menunjukkan komitmen kelembagaan dalam pengelolaan keuangan yang lebih ketat.
Pagu Biaya Operasional BPKH yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp539,63 miliar, kini telah direvisi turun menjadi Rp439,32 miliar. Penyesuaian drastis ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola internal organisasi.
Langkah efisiensi ini ditegaskan sebagai komitmen BPKH untuk memastikan pengelolaan anggaran yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tujuannya adalah peningkatan kualitas layanan haji tanpa kompromi.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, memberikan penegasan mengenai implementasi kebijakan pemotongan anggaran ini. Beliau menekankan bahwa efisiensi dilakukan secara terukur dan terencana.
"Meskipun anggaran operasional berkurang lebih dari Rp 100 miliar, BPKH optimistis kualitas pelayanan kepada jemaah tetap terjaga," tegas Fadlul Imansyah.
Lebih lanjut, Fadlul Imansyah juga menyatakan bahwa pemangkasan anggaran tersebut dilakukan dengan tetap menjaga seluruh fungsi strategis organisasi tetap berjalan optimal. Hal ini memastikan keberlangsungan misi utama BPKH.