BISNIS.HOTNEWS.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan peniadaan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Keputusan ini diambil khusus untuk hari Selasa, 16 Juni 2026.

Penetapan ini sejalan dengan agenda nasional, mengingat tanggal tersebut merupakan hari libur nasional untuk memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah. Peniadaan ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor di Ibu Kota.

Kebijakan sementara ini didasarkan pada acuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. SKB tersebut mengatur mengenai penetapan hari libur nasional serta cuti bersama sepanjang tahun 2026.

Selain SKB Tiga Menteri, dasar hukum lain yang mendukung keputusan ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pergub ini mengatur kerangka operasional dari sistem ganjil genap di wilayah Jakarta.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa peniadaan ganjil genap merupakan implementasi dari ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut secara tegas menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas tidak berlaku pada tanggal yang ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, Budi Awaluddin menyampaikan bahwa masyarakat kini dapat melakukan aktivitasnya tanpa perlu mematuhi batasan nomor pelat kendaraan. Hal ini berbeda dengan kondisi operasional pada hari kerja biasa.

"Masyarakat dapat beraktivitas tanpa mengikuti pembatasan nomor pelat kendaraan sebagaimana yang berlaku pada hari kerja," ujar Budi Awaluddin pada hari Senin, 15 Juni 2026.

Meskipun memberikan kelonggaran pada sistem ganjil genap, Budi Awaluddin tetap menyampaikan imbauan penting kepada seluruh pengguna jalan. Ia menekankan pentingnya menjaga keselamatan selama berkendara di jalan raya.

Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi seluruh peraturan lalu lintas yang berlaku. Kepatuhan terhadap rambu dan aturan menjadi kunci utama untuk menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas Jakarta.