BISNIS.HOTNEWS.ID - Menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengambil langkah proaktif. Pihaknya memutuskan untuk membentuk sebuah tim pengawas khusus.
Pembentukan tim ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum yang sedang berjalan tidak terhambat atau dihentikan akibat dinamika yang terjadi. Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap kasus hingga mencapai kepastian hukum.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas," ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam sebuah pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Sabtu (11/7/2026).
Dinamika yang terjadi terkait posisi Jampidsus pasca-mundurnya Febrie Adriansyah menjadi perhatian serius. Hal ini mendorong perlunya koordinasi yang kuat antarlembaga penegak hukum.
Sehubungan dengan situasi tersebut, Habiburokhman menyampaikan harapannya agar seluruh instansi terkait tetap menjaga kekompakan dan sinergi. Pihaknya meminta Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI untuk bekerja sama dengan erat.
"Seluruh instansi ini harus satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di Tanah Air," sambung Habiburokhman.
Langkah pembentukan tim pengawas ini menunjukkan keseriusan DPR dalam memastikan keberlanjutan upaya pemberantasan korupsi. Penegasan komitmen ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Pembentukan tim pengawas ini diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat bagi penanganan kasus-kasus tindak pidana khusus. Tujuannya adalah agar penegakan hukum berjalan sesuai koridornya tanpa pandang bulu.
Dikutip dari Bloomberg Technoz, langkah ini diambil di Jakarta, menandai respons cepat dari parlemen terhadap isu pergantian posisi penting di kejaksaan.