BISNIS.HOTNEWS.ID - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan penetapan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus korupsi. Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan konstruksi terintegrasi EPCC (Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning).
Proyek yang menjadi sorotan adalah pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, yang berlokasi di Kabupaten Situbondo, milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Periode dugaan korupsi ini mencakup rentang waktu antara tahun 2016 hingga 2022.
Dua individu yang kini berstatus tersangka adalah mantan Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017, yang diinisialkan DPP, dan Direktur PT Multinas Indonesia, dengan inisial TD. Informasi lebih lanjut mengidentifikasi DPP sebagai Dolly Parlagutan Pulungan dan TD sebagai Tjahjadi Djajadibrata.
Redmi Note 17 Pro Segera Debut di China, Bawa Baterai Raksasa 9.000 mAh dan Garansi Eksklusif
"Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp645,26 miliar," ujar Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi dalam sebuah siaran pers yang dikeluarkan pada Kamis (09/07/2026).
Yusuf Afandi menjelaskan bahwa proyek modernisasi pabrik gula tersebut merupakan bagian integral dari program strategis nasional yang dijalankan pemerintah. Tujuan utama program ini adalah untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional serta memperkuat ketahanan pangan nasional melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).
Lebih lanjut, hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan yang signifikan. Penyimpangan ini terdeteksi mulai dari tahap perencanaan, proses pengadaan barang dan jasa, hingga tahap pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.
Penyidik berhasil mengidentifikasi adanya tindakan terstruktur yang mengarahkan proses lelang proyek tersebut. Arahannya adalah untuk memenangkan perusahaan tertentu, meskipun perusahaan yang ditunjuk tersebut ternyata tidak memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp645,26 miliar," kata Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, sebagaimana dikutip dari Bloomberg Technoz.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, penetapan tersangka ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perkebunan.