BISNIS.HOTNEWS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah memperluas cakupan penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini menandai eskalasi proses hukum yang tengah dihadapi oleh pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan tersebut.
Tim penyidik di Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Surat perintah yang diterbitkan pada tanggal 20 Juli 2026 ini secara spesifik mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Penerbitan Sprindik baru ini secara kumulatif menjadikan total perkara yang ditangani oleh Kejagung terkait Febrie Adriansyah kini mencapai empat kasus. Keempat perkara ini mencakup penyidikan awal yang berasal dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, yang kemudian dilimpahkan pengurusannya kepada Korps Adhyaksa.
"Kejaksaan Agung resmi memperluas cakupan penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah," demikian bunyi pernyataan dari Kejagung.
Dalam pengembangan kasus ini, tim penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Sprindik ini secara khusus ditujukan untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Penerbitan surat tersebut membuat total Sprindik yang ditangani Kejagung terkait Febrie Adriansyah menjadi empat perkara," jelas sumber internal Kejagung.
Perkara-perkara ini mencakup penyidikan yang awalnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Kasus-kasus tersebut kemudian dilimpahkan pengelolaannya kepada Korps Adhyaksa untuk penanganan lebih lanjut.
Keempat perkara hukum yang kini menjerat Febrie Adriansyah tersebut secara rinci meliputi dugaan TPPU terkait barang bukti emas dan valuta asing. Rincian lebih lanjut mengenai dua kasus lainnya masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik.
"Kasus ini mencakup penyidikan asal dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang dilimpahkan ke Korps Adhyaksa," ungkap seorang pejabat Kejagung yang enggan disebutkan namanya.