BISNIS.HOTNEWS.ID - Febrie Adriansyah, yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung), secara resmi mengajukan pengunduran diri. Keputusan ini diambil pada hari Sabtu, 11 Juli 2026.
Pengumuman resmi mengenai pengunduran diri Febrie Adriansyah disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Penyampaian informasi tersebut dilakukan melalui sebuah rekaman video.
Dalam rekaman video tersebut, Anang Supriatna menyatakan, "Pada tanggal 11 Juli, 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri bapak Febrie Adriansah dari jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus."
Keputusan Jaksa Agung untuk menerima pengunduran diri ini disebut sebagai bentuk komitmen kelembagaan. Hal ini ditekankan demi menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.
Langkah ini diambil seiring dengan adanya proses hukum yang tengah berjalan dan dilakukan oleh penyidik dari Kepolisian Republik Indonesia. Penyelidikan tersebut diduga berkaitan dengan isu gratifikasi dan pencucian uang.
Kejaksaan Agung juga memberikan jaminan bahwa operasional lembaga akan tetap berjalan normal. Anang Supriatna menambahkan, "Kejagung juga memastikan, bahwa seluruh tugas dan fungsi serta penanganan perkara di lingkunan Jampidsus dapat berjalan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku."
Hal ini menunjukkan bahwa roda penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus tidak akan terganggu oleh pergantian pimpinan ini. Mekanisme yang ada diatur untuk memastikan kelancaran tugas.
Dikutip dari Bloomberg Technoz, pengunduran diri Febrie Adriansyah ini menjadi sorotan publik, terutama mengingat posisinya yang strategis dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan luar biasa lainnya.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya menjaga independensi dan imparsialitas lembaga penegak hukum dalam menghadapi berbagai dinamika investigasi, terutama ketika melibatkan institusi negara lainnya.