BISNIS.HOTNEWS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengumumkan penerimaan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran diri ini terjadi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Peristiwa penting ini terjadi pada hari Sabtu, 11 Juli 2026. Pengumuman resmi disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, melalui sebuah rekaman video.

Menanggapi situasi ini, Kejagung menyatakan penghormatannya terhadap keputusan yang diambil oleh Febrie Adriansyah. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas institusi penegakan hukum.

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Anang Supriatna.

Kejagung juga memberikan jaminan bahwa seluruh tugas dan fungsi di lingkungan Jampidsus akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Penanganan perkara yang sedang berjalan dipastikan tidak akan terganggu oleh pengunduran diri tersebut.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut, dan memastikan seluruh tugas dan fungsi serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tambah Anang Supriatna.

Proses hukum yang tengah dijalani oleh Febrie Adriansyah di Polri terkait dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang menjadi latar belakang utama pengunduran diri ini.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, pengunduran diri ini diharapkan dapat menjaga independensi dan objektivitas dalam setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan.

Hal ini juga menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menjaga marwah institusi di tengah berbagai dinamika yang ada.