BISNIS.HOTNEWS.ID - Kementerian Pertanian (Kementan) secara resmi telah menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) yang baru untuk dua komoditas penting sektor peternakan, yaitu ayam ras hidup (livebird) dan telur ayam. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian harga bagi seluruh rantai pasok di tingkat peternak.

Penetapan harga acuan ini mencakup dua komoditas utama yang menjadi sorotan. Untuk ayam ras hidup, harga minimal di tingkat peternak dipatok pada angka Rp19.500 per kilogram (kg).

Sementara itu, untuk komoditas telur ayam, HAP yang ditetapkan oleh pemerintah berada pada batas minimum sebesar Rp24.000 per kilogram (kg). Angka-angka ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi para peternak.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, menjadi narasumber utama yang mengumumkan berlakunya ketentuan harga baru ini. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini akan mulai efektif diterapkan pada tanggal 15 Juli mendatang.

"Salah satu hasil keputusannya adalah mulai tanggal 15 Juli ini nanti harga live bird, harga ayam pedaging di semua peternak, kemudian dengan size apapun itu kita akan putuskan di harga Rp 19.500 per kilogram, minimal dan juga Rp 24.000 per kilogram untuk telur," ujar Sudaryono usai pertemuan tersebut di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).

Keputusan mengenai HAP ini bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil dari serangkaian proses diskusi yang mendalam. Pemerintah melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan dalam sektor peternakan.

Diskusi tersebut melibatkan perwakilan dari peternak ayam broiler, peternak ayam daging secara umum, serta peternak ayam petelur. Selain itu, asosiasi seperti Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) juga turut memberikan masukan.

Proses pengambilan keputusan yang melibatkan banyak pemangku kepentingan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menciptakan harga yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh ekosistem peternakan nasional.

Wamentan Sudaryono menyampaikan pernyataan tersebut kepada awak media setelah pertemuan pembahasan harga yang dilaksanakan di kantor Kementerian Pertanian yang berlokasi di Jakarta Selatan pada hari Senin, tanggal 6 Juli 2026.