BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia baru saja mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, sebuah perubahan signifikan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Salah satu poin krusial dalam regulasi baru ini adalah penguatan mekanisme perlindungan bagi pemegang polis melalui peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ketentuan baru ini disambut dengan antusiasme oleh sektor asuransi nasional, meskipun mereka juga mengajukan beberapa pertimbangan penting terkait implementasinya. Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menyatakan bahwa industri secara umum mendukung kerangka perlindungan yang kini diperkuat dalam undang-undang tersebut. Dukungan ini datang bersamaan dengan harapan agar proses implementasi dapat dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan secara bertahap.

"Dari sisi industri, kami menyambut baik penguatan kerangka perlindungan pemegang polis. Namun implementasinya perlu dilakukan secara hati-hati dan bertahap," kata Budi Herawan kepada Bloomberg Technoz pada hari Rabu, 24 Juni 2026.

Budi Herawan lebih lanjut menguraikan bahwa industri asuransi telah merumuskan setidaknya empat saran utama yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan aturan pelaksana UU PPSK ini. Saran-saran ini bertujuan memastikan bahwa kebijakan baru dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan gejolak di pasar.

Saran pertama yang ditekankan adalah perlunya aturan turunan yang memberikan kepastian hukum yang sangat jelas mengenai cakupan produk asuransi yang akan dijamin. Hal ini mencakup penetapan batas nilai penjaminan yang spesifik bagi setiap polis.

Selain itu, industri menekankan pentingnya kejelasan mengenai mekanisme teknis pembayaran klaim penjaminan yang akan dilakukan oleh LPS. Perlakuan khusus terhadap produk asuransi yang memiliki komponen unsur investasi juga menjadi sorotan utama dalam rumusan aturan tersebut.

Poin terakhir yang disoroti adalah kebutuhan untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai cakupan jaminan tersebut. Budi Herawan menekankan pentingnya transparansi penuh dalam komunikasi publik mengenai kebijakan ini.

"Ini penting agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat bahwa semua produk asuransi dijamin penuh," kata Budi Herawan, menegaskan perlunya batasan yang tegas.