BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi mengenai isu yang beredar mengenai adanya penundaan pencairan dana restitusi bagi para wajib pajak. Isu ini menjadi perhatian publik seiring dengan periode pelaporan dan pengembalian pajak tahunan.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, secara langsung menanggapi kabar tersebut dalam sebuah sesi diskusi dengan awak media. Beliau memberikan keterangan resmi untuk meluruskan persepsi publik terkait proses pengembalian dana pajak tersebut.

Terkait isu penahanan dana, Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar adanya. Ia menekankan bahwa proses pengembalian dana restitusi berjalan sesuai prosedur dan bahkan menunjukkan peningkatan signifikan.

Hal ini dibuktikan dengan data yang ada, menunjukkan bahwa nilai restitusi yang telah dicairkan pada periode tahun ini jauh melampaui jumlah yang terealisasi pada periode yang sama di tahun sebelumnya. Purbaya menyimpulkan bahwa seharusnya wajib pajak menerima jumlah pengembalian yang lebih besar.

"Itu sebetulnya nggak betul (pencairan restitusi ditahan) karena restitusi yang keluar dari kita sekarang sudah lebih tinggi dibanding tahun lalu dalam periode yang sama. Harusnya mereka terima duit lebih banyak," kata Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan posisinya.

Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan saat menghadiri acara media briefing yang diselenggarakan di kantornya. Lokasi resmi pertemuan tersebut berada di kawasan Jakarta Pusat pada hari Jumat, 26 Juni 2026.

Berdasarkan analisis Kementerian Keuangan, nilai total pencairan restitusi pajak untuk tahun berjalan ini telah melampaui total pencairan yang terjadi sepanjang tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya efisiensi dalam proses administrasi pengembalian dana.

Oleh karena itu, Purbaya Yudhi Sadewa berpandangan bahwa masalah restitusi seharusnya tidak menjadi sumber keluhan utama bagi wajib pajak saat ini. Pemerintah mengklaim telah mengupayakan percepatan proses pengembalian dana tersebut.

Dilansir dari berbagai sumber pemberitaan, Kementerian Keuangan berharap para pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat bekerja secara profesional dan tidak main-main dalam menjalankan tugas pelayanan publik terkait restitusi ini.