BISNIS.HOTNEWS.ID - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akan segera mengajukan nama calon definitif untuk mengisi posisi strategis Gubernur Bank Indonesia. Langkah ini diambil menyusul surat pengunduran diri Perry Warjiyo yang telah diterima oleh pihak Istana.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Presiden memiliki kewenangan untuk mengajukan satu atau lebih calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Nama-nama yang diajukan tersebut selanjutnya akan menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan keterangan terkait jadwal pengajuan calon tersebut. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai kapan nama-nama calon Gubernur BI akan diserahkan kepada DPR.
"Belum tahu. Ditunggu prosesnya," ujar politikus Partai Gerindra tersebut pada Senin, 27 Juli 2026.
Waktu pengajuan nama calon tersebut memang masih menunggu proses administrasi internal Istana. Surat pengunduran diri Perry Warjiyo baru saja diterima pada hari Minggu, 26 Juli 2026.
Sebelumnya, Prasetyo Hadi telah mengklarifikasi bahwa pengunduran diri Perry Warjiyo tidak berkaitan dengan isu kesehatan pribadi. Keputusan tersebut juga ditegaskan tidak dipicu oleh tekanan politik, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi seperti ancaman kenaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Menurut penjelasan yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Perry Warjiyo hanya memberikan alasan yang bersifat pribadi mengenai keputusannya untuk melepaskan jabatan prestisius tersebut. Alasan tersebut disampaikan secara singkat.
Saat ini, kekosongan posisi Gubernur Bank Indonesia untuk sementara diisi oleh Destry Damayanti. Ia menjabat sebagai pejabat sementara hingga adanya penetapan Gubernur definitif melalui proses yang telah diatur dalam undang-undang.
"Belum tahu. Ditunggu prosesnya," kata Prasetyo Hadi, Senin (27/07/2026).