BISNIS.HOTNEWS.ID - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, sebuah entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor baja, secara resmi mengumumkan adanya kejadian luar biasa (force majeure) yang berdampak pada fasilitas produksinya.
Keadaan darurat ini timbul akibat insiden kebakaran yang melanda salah satu area vital di pabrik baja perseroan.
Peristiwa kebakaran tersebut dilaporkan terjadi di area produksi Continous Tandem Cold Mill (CTCM) yang merupakan bagian dari pabrik Cold Rolling Mill (CRM).
Insiden yang menyebabkan kondisi force majeure ini terjadi pada tanggal 19 Juli 2026.
Manajemen Krakatau Steel mengonfirmasi bahwa perusahaan telah mengalami peristiwa keadaan memaksa yang diduga kuat terkait dengan insiden kebakaran di area produksi CTCM di Pabrik Cold Rolling Mill.
"Perseroan telah mengalami peristiwa keadaan memaksa diduga sehubungan kebakaran pada area produksi CTCM di Pabrik Cold Rolling Mill," ungkap Manajemen Krakatau Steel.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh pihak manajemen perusahaan dalam keterangan resminya.
"..." ujar Manajemen Krakatau Steel dikutip dari Keterbukaan Informasi, Jumat (24/7/2026).
Dikutip dari Keterbukaan Informasi, manajemen perusahaan menyatakan kejadian ini berpotensi mengganggu kelancaran operasional produksi baja.