BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Kanada kini tengah menginisiasi langkah signifikan dalam regulasi dunia digital dengan mengajukan rancangan undang-undang baru yang menyasar akses media sosial bagi kelompok usia muda. Regulasi ini secara spesifik akan menetapkan batas usia minimum 16 tahun bagi seorang anak untuk dapat memiliki akun pada platform media sosial.
Inisiatif legislatif ini diperkenalkan langsung oleh Menteri Identitas dan Kebudayaan Kanada, Marc Miller, sebagai respons terhadap kekhawatiran perlindungan anak di ruang siber. Langkah ini menempatkan Kanada sejalan dengan beberapa negara lain yang telah mengambil langkah serupa untuk membatasi interaksi remaja dengan platform digital.
Langkah Kanada adalah mengikuti jejak negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan pembatasan usia serupa. Negara-negara yang kini berada dalam barisan kebijakan ini antara lain adalah Australia, Indonesia, dan Malaysia.
Aturan yang dinamakan Safe Social Media Act ini tidak hanya mengatur batasan usia minimum 16 tahun bagi pengguna media sosial. Rancangan tersebut juga membebankan serangkaian kewajiban baru yang harus dipenuhi oleh perusahaan teknologi terkait perlindungan anak-anak dari paparan konten berbahaya di internet.
Dilansir dari TechCrunch pada Jumat (12/6/2026), rancangan undang-undang tersebut menekankan bahwa platform media sosial wajib merancang layanan mereka agar menjadi lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak dan remaja.
Selain itu, perusahaan teknologi juga diharapkan untuk proaktif dalam menghapus konten-konten yang dianggap berbahaya. Hal ini termasuk penghapusan materi deepfake berbahaya serta konten yang mengeksploitasi anak secara seksual atau yang dapat menyebabkan trauma kembali pada para penyintas.
Dalam upaya mitigasi risiko, platform diwajibkan untuk menyediakan label yang jelas pada konten yang dihasilkan menggunakan kecerdasan buatan (AI). Kewajiban ini bertujuan agar pengguna dapat membedakan konten asli dan konten buatan mesin.
"Platform juga harus menyediakan mekanisme pelaporan konten berbahaya yang jelas serta fitur pemblokiran pengguna untuk mengurangi paparan terhadap konten berisiko," demikian salah satu poin penting dalam rancangan undang-undang tersebut.
Dikutip dari Bloomberg Technoz, Jakarta, pengajuan rancangan undang-undang ini menunjukkan komitmen pemerintah Kanada dalam menanggapi isu perlindungan digital generasi muda secara serius.